Minggu, 31 Mei 2009

MAKALAH KEJAHATAN KOMPUTER

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Alhamdulillah, puji syukur Penulis ucapkan kehadirat Allah SWT berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang kejahatan komputer .

Salawat beriring salam Penulis kirimkan kepada nabi Muhammad SAW yang telah mewasiatkan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia agar selamat dalam menempuh kehidupan dunia dan di akhirat kelak.

Makalah tentang “Kejahatan Komputer” penulis buat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah etika profesi.Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Erwardi Bakar selaku dosen pada mata kuliah kode etika profesi yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat, kepada kedua orangtua yang selalu mendo’akan dan, teman-teman sejurusan.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis terbuka terhadap saran dan kritikan yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Padang , 31 Mei 2009

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Penggunaan internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunkannya. Dari sisi positif, internet dapat menembus batas ruang dan waktu, di mana antara pengguna dan penyedia layanan dapat melakukan berbagai hal di internet tanpa mengenal jarak dan perbedaan waktu. Sedang sisi negatif, pengaruh budaya luar yang dapat mempengaruhi budaya pengguna internet itu sendiri. Selain itu, kejahatan di dunia maya juga tidak terelakkan lagi.

Perkembangan kejahatan pun semakin luas dan beragam. Mulai dari internet abuse, hacking, cracking, carding dan sebagainya. Mulai dari coba-coba sampai dengan ketagihan/addicted, kejahatan di internet menjadi momok bagi pengguna internet itu sendiri. Jika pada awalnya hanya coba-coba, kemudian berkemabng menjadi kebiasaan dan meningkat sebagai kebutuhan/ketagihan.

Hukum cyber yang masih belum jelas kapan di undangkan menjadikan pelaku kejahatan internet (cybercrime) leluasa melawan hukum. KUHP yang notabene warisan Belanda jelas belum menyentuh secara utuh kejahatan di dunia ini. Pihak berwajib juga masih menunggu hukum cyber yang menurut beberapa pakar hukum merupakan hukum yang tidak begitu mengikat.

1.2 Rumusan Masalah

Materi yang akan diuraikan dari makalah ini adalah :

1. Pembahasan tentang kejahatan komputer

2. Pembahasan tentang “hacker” .

3. Pembahasan tentang “cracker”

4. Pembahasaan tentang “spam”.

5. Pembahasaan tentang “spyware”

1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum Teknologi di Etika Profesi


BAB II

ISI

2.1 Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Menurut Organization of European Community Development (OECD) ,kejahatan komputer merupakan segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain

a. Penipuan Data

Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

b. Trojan Horse

Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.

c. Teknik Salami

Teknik Salami merupakan metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Sebagai contoh adalah sistem tabungan di bank untuk mengurangi secara acak beberapa ratus rekening sejumlah 25 rupiah kemudian mentransfernya secara sah melalui metode normal. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke bawah. Misalnya nilai bunga 175 rupiah akan dicatat 150 rupiah. Selisih 25 rupiah inilah yang akan ditransfer ke rekening tertentu. Kecil memang tetapi bila jumlah rekening banyak dan dilakukan beberapa tahun nilainya akan besar.

d. Logic Bomb

Logic bomb merupakan program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Logic bomb merupakan metode tertua yang digunakan untuk tujuan sabotase. Contoh kasus logic bomb ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.

e. Kebocoran Data

Kebocoran data merupakan metode pencurian atau pengambilan data secara tidak sah. Teknik yang digunakan mulai dari yang sederhana seperti mengambil data dengan media penyimpanan atau dengan teknik khusus seperti mencari kelemahan dalam sistem keamanan komputer baru mengambil data yang diperlukan.

2.2 Hacker

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.

Klasifikasi hacker antaralain sebagai berikut:

a. White Hats

White Hats merupakan hacker yang bekerja sebagai system analist,system administrator maupun security analist. White hats bekerja dalam sistem dan memiliki kemampuan yang tinggi untuk menjaga sistem agar tetap bekerja dengan baik dan tidak diacak-acak oleh orang lain. White Hats hackers rata-rata memiliki sertifikat kode etik hacker, misalnya CEH (Certified Ethical Hacker)

b. Gray Hats

Gray Hats merupakan hacker yang bekerja offensivelly dan defensivelly. Gray Hats merupakan orang yang melakukan attacking terhadap sistem yang juga bekerja untuk membuat pertahanan terhadap sistem. Hacker tipe ini merupakan hacker yang membobol sistemnya untuk mendapatkan bugs dan lubang dari sistemnya yang kemudian mempelajari dan menutup lubang tersebut.

c. Black Hats

Black Hats merupakan hacker yang hanya bekerja sebagai attacker dan mengambil manfaat terhadap sistem yang diserangnya. Black hats merupakan hacker yang merusak sistem atau sering juga disebut sebagai cracker. Contoh aksi yang dilakukan oleh hacker Black Hats antara lain membobol situs perbankan, mengambil account (Carding), dsb.

d. Suicide Hacker

Suicide Hacker merupakan hacker yang bekerja persis seperti Black Hats Hacker, bersifat destruktif dan tidak peduli terhadap ancaman yang akan menimpa nya. Rata rata suicide hacker merupakan orang yang tidak memiliki tujuan yang jelas, hanya membobol, mengambil keuntungan, ingin terkenal dan tidak takut terhadap hukum.

2.3 Cracker

Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Cara cracker merusak sistem :

Seorang cracker dapat melakukan penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing (Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.

Pada umumnya, cara-cara tersebut bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah dicrack.

2.4 Spam

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.

Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.

Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Cara-cara penyelesaian spam :

a. Filtering

Filtering adalah penyelesaian terutama dari segi teknis. Filtering pada intinya bertujuan membantu penerima email untuk memilah-milah secara otomatis mana email yang “benar” dan mana spam, sehingga menghemat waktu dan tenaga

b. Blocking

Blocking adalah aksi di level mesin/jaringan untuk menolak (alias memilih untuk tidak berhubungan) mesin lain yang telah dikenal sebagai tempat asal/tempat relay spam. Daftar mesin-mesin nakal ini dipelihara dan diupdate terus oleh organisasi-organisasi tertentu, dan mesin-mesin lain dapat memanfaatkannya. Meskipun dapat mengirit bandwidth jaringan-jaringan yang menolak spam, namun terdapat dua kelemahan yang mana menjadi argumen kritikan terhadap penggunaan blocking RBL ini. Yang pertama, spammer akan selalu bisa menyampaikan email spamnya melalui jalur-jalur lain. Toh tidak mungkin kita memblok semua mesin/jaringan yang ingin mengirimkan email kepada kita. Dan kedua, semakin banyak jalur yang diblok, maka akan lebih besar kemungkinan ada pengguna yang tidak bisa menerima email tertentu karena kebetulan mesin pengirim sedang masuk dalam daftar hitam. Namun di luar kelemahan ini, RBL telah banyak membantu melawan dan mempersulit spammer-spammer besar. Mereka terpaksa mencari jalur lain seperti berpindah ISP.

2.5 Spy Ware

Spyware yang juga dikenal dengan nama "adware", adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.


Spyware
menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall (memasang) semacam program khusus (sering disebut 'trojan') yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita.

Cara mencegah masuknya Spyware

Untuk memburu spyware, dapat menggunakan AVG Anti-Spyware, ataupun progam anti-spyware lainnya.


BAB III

KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan

Kejahatan komputer adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi Kejahaatan komputer biasanya dipengaruhi beberapa faktor dari segi ekonomi ,politik , intelektual.

Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Karena hacker fokus untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan cracker bertujuan menggunakan sumber daya untuk kepentingan sendiri.

SPAM biasanay e-mail yang tidak diinginkan.Ada beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi spam walaupun tidak sepenuhnya dapat menghilangkan spam tersebut.

Spyware di ibaratkan sebagai parasit pada sebuah computer karena dia menyusup dan menginstalasikan dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data milik pengguna

Referensi:

1. http://baticnews.wordpress.com/2007/07/02/opini-kejahatan-komputer/

2. http://fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt

3. http://fleahlit.web.id/pengertian-hacker-dan-cracker/

4. http://www.ilmuwebsite.com/detil_hacking/20/Konsep_sederhana_Joomla_Password_Cracker/

5. http://www.e-smartschool.com/pnk/001/PNK0010012.asp

6. http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/2003/rahmadi-report.pdf

7. http://www.klik-kanan.com/fokus/belajar_menjadi_hacker.shtml

8. http://id.wikipedia.org/wiki/Spam

9. http://en.wikipedia.org/wiki/E-mail_spam

10. http://id.wikipedia.org/wiki/Spyware


Senin, 11 Mei 2009

MAKALAH KODE ETIK PROFESI

MAKALAH

PENTINGNYA MENJALANKAN PROFESI

SECARA ETIS

oleh :

NAMA : HUSNA ELVIZA

BP : 07110087

TEKNIK KOMPUTER JARINGAN

POLITEKNIK NEGERI PADANG

UNIVERSITAS ANDALAS

2009

KATA PENGANTAR

Syukur alhamadulillah penulis ucapkan kehadirat allah S.W.T. karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini sesuai pada waktunya, makalah ini membahas tentang kode etik profesi yang penulis beri judul : “PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI”.

Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Etika Profesi pada Fakultas Teknik Komputer dan Jaringan Politeknik Negeri Padang – Semester V.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Padang, Mei 2009

Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.

  1. Tujuan

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Selain itu agar para professional bias menjalankan profesi nya secara baik.

BAB II

PEMBAHASAN

A. ETIKA

Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri

B. PROFESI

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

C.PENGERTIAN KODE ETIK

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksudmaksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 )mengemukakan empat asas etis, yaitu :

(1). Menghargai harkat dan martabat

(2). Peduli dan bertanggung jawab

(3). Integritas dalam hubungan

(4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

D. FUNGSI KODE ETIK

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.

Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.

Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.

Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

a. Sanksi moral

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional

F.TUJUAN KODE ETIK PROFESI6

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4. Untuk meningkatkan mutu profesi.

5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8. Menentukan baku standarnya sendiri.

G. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK

  1. Kode Etik Guru

“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.

  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah

“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.

H. YANG AKAN TERJADI JIKA KODE ETIK PROFESI TIDAK ADA

Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

BAB III

KESIMPULAN

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc

http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc

http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/